Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja

Jumat, 02 September 2022 – 21:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal kasus kedua Ferdy Sambo tentang obstruction of justice. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J yang juga menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs.

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka pada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: Reza Indragiri Sentil Komnas HAM soal Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi, Jleb!

Lima lainnya juga mantan pejabat di Divisi Propam Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Dittipidsiber dengan penetapan tujuh tersangka, ini masih berproses untuk penyelesaian berkas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm

Jenderal bintang dua itu mengatakan bila dinyatakan rampung, penyidik bakal melimpahkan berkas kasus pidana kedua bagi Ferdy Sambo itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Irjen Dedi.

BACA JUGA: Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, ihwal berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21," tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler