jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyentil Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dinilai menuduh Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Narasi pelecehan seksual itu menjadi bagian rekomendasi Komnas HAM terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reza menyatakan dirinya sebetulnya punya kesamaan dengan Komnas HAM cq. Komnas Perempuan. Yakni, sama-sama berspekulasi.
"Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi peristiwa itu ada," kata Reza kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm
"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Reza merespons poin rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang mengeklaim menemukan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.
BACA JUGA: Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, tak berselang lama setelah pergantian hari.
Anam mengatakan peristiwa itu terjadi justru pada saat tanggal ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri. Namun, dia menyodorkan bukti.
Reza Indragiri menyebut dugaan Komnas HAM itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Sebab, Indonesia tidak mengenal posthumous trial.
"Oleh karena itu, mendiang Brigadir Y tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujarnya.
Dengan demikian, kata Reza, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.
Putri pun menurutnya begitu. Betapa pun istr Ferdy Sambo tersebut mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban.
BACA JUGA: Soal Laporan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Prof Hibnu Bilang Begini
Sebab, kata Reza, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," ucap sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu.
Bagi Reza, pernyataan Komnas HAM tersebut jelas menguntungkan Putri yang sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik.
Selain itu, Ny Sambo juga bisa menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan membela diri di persidangan nanti.
"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar pria asal Indragiri Hulu, Riau itu.
Dari semua itu, Reza menilai publik bisa menakar bahwa dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas HAM punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J.
"Namun menguntungkan PC," kata pria penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam