Info Kasus Pria Bunuh Adik Kandung di Garut

Rabu, 27 Mei 2020 – 02:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Selasa (26/5).

Ia menuturkan, tersangka QA merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5) malam.

BACA JUGA: Kapolres Meminta Maaf Atas Tindakan Brigadir R dan E, Bikin Malu Polri

Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.

Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Lempeng Tektonik Bergerak Sangat Lambat, Bakal Ada Gempa Besar?

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Maradona.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban berada di rumah orang tuanya di Perumahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Sabtu (23/5), atau saat malam takbiran.

Peristiwa itu bermula ketika korban bersikap dan mengucapkan kata-kata kasar kepada ibu dan kakaknya, sehingga memicu kemarahan kakaknya

Kakak korban atau tersangka itu kesal lalu pergi ke dapur mengambil pisau, kemudian terjadi penusukan ke bagian dada kiri korban.

Ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit, namun di perjalanan korban sudah meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler