jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan bakal melacak aset dua tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka itu ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard. Mereka disebut-sebut memiliki omzet Rp 330 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
"Masih didalami," kata Direketur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada JPNN.com, Sabtu (9/4).
Perwira tinggi Polri itu berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kedua tersangka pada pekan depan.
BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
"Minggu depan akan menyampaikan perkembangannya hasil pemeriksaan," ujar Whisnu.
Jerry dan Stefanus ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (8/4) malam.
BACA JUGA: Sejumlah Figur Publik Bakal Diperiksa soal Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka.
Dari belasan tersangka itu, total sudah ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap.
Adapun lima lainnya masih dalam buronan polisi. Mereka ialah AB, ZII, FE, AS, dan DV. (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama