Info Penting dari Korlantas untuk Para Sopir Travel Gelap Berpelat Hitam

Selasa, 12 Mei 2020 – 18:46 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono saat peninjauan jalur arus mudik Jawa- Sumatera. Foto: Dedi Sofian/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono kembali meninjau pos cek poin penyekatan larangan mudik.

Kali ini, Istiono mengecek pos yang ada di gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Bukti Polisi Sudah Tindak Ratusan Travel Penyelundup Pemudik, Nih Fotonya

Dalam pengecekan itu, Istiono memaparkan bahwa sejak 24 April hingga hari ini sudah ada 40 ribu lebih kendaraan diputar balik karena berusaha mudik.

“Dari angka itu, memang didominasi kendaraan pribadi,” ujar Istiono.

BACA JUGA: Kapal Tanker Meledak dan Terbakar di Belawan, 1 Orang Tewas, 22 Luka-luka

Namun, tak sedikit juga kendaraan travel yang tetap beroperasi dan berusaha menyelundupkan pemudik.

Kebanyakan travel itu juga berpelat hitam, yang artinya tak boleh mengangkut penumpang.

BACA JUGA: Ismail Memang Bandit, 3 Gadis Belia Jadi Korban saat Hendak Mandi di Pemandian Umum

“Paling banyak itu memang di Polda Metro Jaya ada 200 lebih, kemudian ada di Polda Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” sambung Istiono.

Kepada para sopir yang kedapatan mengoperasikan kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut pemudik, semuanya langsung diberikan sanksi tilang.

Menurut Istiono, hal itu telah melanggar Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek.

Pelanggarnya terancam denda tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

“Itu jelas melanggar UU Lalu Lintas, makanya diberikan tindakan tilang. Beda kalau kendaraan biasa yang hanya diputar balik,” kata Istiono.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kendaraan angkutan umum yang berpelat kuning saja tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi kendaraan berpelat hitam.

Lebih lanjut Istiono menambahlan, soal penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengecualian warga boleh berpergian, pihaknya telah menjalankannya dengan baik.

Sampai saat ini, penerapan di lapangan berjalan baik.

BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi Dalam Angkot, Pakai Modus Baru, Waspada!

"Setelah pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 4 tahun 2020, saya sampaikan bahwa mudik yang dengan pengecualian sudah terlaksana dengan baik," tandas Istiono.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler