jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK yang dibuka sejak 30 Juni masih diwarnai masalah, terutama bagi guru honorer K2.
Tidak hanya untuk CPNS dan PPPK 2021 nonguru, formasi PPPK guru yang sejatinya butuh banyak pelamar, akses masuknya malah sangat sulit.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021, Titi: Teman-Teman Menangis, Saya jadi Enggak Tega
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkap banyak rekannya tidak bisa mendaftar PPPK.
Meski mereka masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi ketika mengakses jalur honorer K2 malah tercantum mereka tidak ada di database.
BACA JUGA: Polisi Menangkap Pencuri Ratusan Mobil Mewah, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata
"Itu bagaimana, ya? Formasinya memang banyak dibuka tetapi teman-teman honorer K2 enggak bisa masuk, kan sama saja merugikan honorer K2," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (5/7).
Selain itu, katanya, formasi PPPK 2021 nonguru syaratnya juga sangat berat karena harus ada sertifikat keahlian.
BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Nur menilai hal itu bentuk ketidakseriusan pemerintah menuntaskan masalah honorer K2.
"Nanti kalau dipanggil Komisi II DPR RI, pemerintah pasti bilang sudah dibuka formasinya. Padahal syaratnya sangat tidak pro honorer K2," ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan alasan mengapa sampai ada pelamar yang tidak bisa mendaftar jalur honorer K2.
Menurut Bima, banyak pemda yang sudah minta honorer K2 dihapus dari database BKN, terutama untuk guru yang tidak mengajar.
"Jadi, BKN menghapus datanya atas permintaan pemda sendiri. Dan, itu bukan cuma usulan satu atau dua pemda saja tetapi banyak," ungkap Bima.
Dia menegaskan, guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik statusnya harus bekerja sampai sekarang dan tidak boleh putus. Jika terputus, otomatis tertolak oleh sistem karena dianggap tidak mengajar.
BACA JUGA: Mas Nadiem Dorong Seluruh Guru Honorer Mendaftar PPPK 2021, Mumpung Banyak Afirmasinya
Terkait syarat sertifikat keahlian untuk PPPK nonguru, lanjutnya, memang harus dilengkapi sertifikat keahlian. Dia mencontohkan PPPK formasi tenaga kesehatan mesti punya sertifikat semacam STR.
"Itu syaratnya mutlak. Setiap pelamar PPPK nonguru formasi tertentu harus dilengkapi dengan sertifikat keahlian," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad