Info Penting soal Rekrutmen ASN Polri, Brigjen Rusdi: Ini Gebrakan Baru

Jumat, 27 Agustus 2021 – 11:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para penyandang disabilitas atau difabel kini dapat mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri melalui Program Prioritas Kapolri.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (26/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jatah Menteri, Bareskrim Polri Tangkap Muhammad Kece, Keadilan Bagi PPPK

“Program Prioritas Kapolri ini merupakan suatu gebrakan baru dalam rekrutmen ASN," kata Brigjen Rusdi.

Program tersebut diharapkan dapat membangun persamaan persepsi dan menjadi upaya peningkatan akses pada ketersediaan lapangan kerja di lingkungan Polri bagi difabel.

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS & PPPK Dapat Fasilitas Swab Antigen, tetapi Bayar Sebegini, Alamak

Rusdi juga mengatakan Program Prioritas Kapolri merupakan wujud nyata dari upaya Korps Bhayangkara dalam memberikan kesempatan kepada siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi kepada negara.

Terdapat 16 Program Prioritas Kapolri yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 28 Januari 2021, tepat sehari setelah dilantik.

BACA JUGA: Pegawai Kontrak dan Honorer Daerah Ini Diberi Kemudahan Kredit Rumah

Salah satu program yang diusung adalah menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri unggul di era Police 4.0.

Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri itu salah satunya dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri yang mengakomodasi kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada di Polri.

Gagasan itu antara lain didasarkan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa.

Namun, hingga saat ini baru sekitar 20 persen dari penyandang disabilitas atau difabel yang memperoleh kesempatan kerja.

Kemudian, Pasal 11 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan hak penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, terdapat arahan Presiden Jokowi kepada instansi pemerintah agar menyediakan kuota 2 persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: HNW Khawatir Muhammad Kece Gangguan Jiwa, Ini Analisis Bang Reza

"Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam PermenPAN-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS," ucapnya.

Rusdi mengatakan bahwa Polri mendukung upaya pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas terhadap sektor pekerjaan, khususnya untuk mengabdi sebagai ASN Polri.

Dalam rekrutmen ini, kelompok disabilitas akan ditempatkan di sejumlah bidang meliputi administrasi, pelayanan, analisa teknologi, informasi, serta tidak menutup kemungkinan para ASN yang terpilih akan disesuaikan posisinya dengan kebutuhan Polri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler