jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban pengusaha Tony Sutrisno.
Pada kasus itu, Toni mengeklaim mengalami kerugian Rp 77 miliar atas pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.
BACA JUGA: Bea Cukai Targetkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Kepabeanan Terus Meningkat
Adapun terlapor dalam kasus itu ialah Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
Brigjen Whisnu mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
"Masih lidik. Terlapor ada di luar negeri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Interpol.
BACA JUGA: Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Perwira tinggu Polri itu memastikan proses penyelidikan kasus tersebut bakal dilakukan dengan akuntabel.
"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," kata Whisnu.
Terpisah, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Hasbullah Nasution mengatakan hari ini pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim.
Bukti tersebut yakni dua buah jam tangan mewah yang tak disertai sertifikat.
"Kami laporkan itu sekarang empat jam. Ada dua jam yang tidak diberikan sama sekali, ada lagi jamnya dikasih sertifikatnya enggak dikasih," kata Hasbullah.
Hasbullah mengeklaim kliennya telah pergi ke butik itu berkali-kali guna menanyakan soal sertifikat.
Namun, pihak butik itu tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Klien kami itu sudah datang ke sana beberapa kali untuk menanyakan sertifikatnya, cuma tanggapannya ngambang tidak jelas, mau enggak mau klien kami menempuh jalur hukum," katanya di Gedung Bareskrim Polri.
Hasbullah menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi untuk rencana pemanggilan terhadap pihak Richard Mille.
Hasbullah menduga ada pihak lain yang terlibat yakni Noerdin Cuaca yang merupakan pemilik Richard Mille.
"Kami lagi koordinasi kapan pihak Richard Mille dipanggil. Sebenarnya yang bertanggung jawab Noerdin Cuaca sebagai owner dari Richard Mille. Richard Lee juga," ujarnya.
Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Hubungan Indra Kenz-Fakarich Lebih dari Sekadar Guru dan Murid, Ternyata
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama