Info Terbaru dari BKN soal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK di Luar Negeri

Senin, 11 Oktober 2021 – 20:17 WIB
Pelaksanaan SKD CPNS menggunakan sistem CAT BKN. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terkini soal jadwal seleksi CPNS dan PPPK di luar negeri. 

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) di titik lokasi (tilok) perwakilan RI di luar negeri akan berlangsung 26-28 Oktober 2021. 

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Guru Honorer K2 Beserdik Nilai Tertinggi Tidak Lulus PPPK, Oh Ternyata

Adapun total peserta SKD di tilok luar negeri itu sebanyak 480 orang. 

Jumlah itu terdiri dari 476 SKD CPNS dan empat peserta seleksi kompetensi PPPK non-guru. 

BACA JUGA: Syahrial Dapat Info dari Eks Penyidik KPK, Kasusnya Ditangani Tim Taliban

"Seleksi akan dilaksanakan di 75 tilok yang tersebar di kantor perwakilan RI di luar negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri," terang Satya, Senin (11/10).

Adapun dari 476 peserta SKD CPNS terdiri dari 432 orang yang mendaftar di instansi pusat. 

BACA JUGA: Berita Terbaru BKN soal Jadwal Penetapan 173.329 NIP PPPK Guru Tahap I, Honorer K2 Harus Tahu

Kemudian, 48 peserta SKD yang mendaftar di instansi daerah. 

Sementara, untuk empat peserta PPPK non-guru meliputi dua peserta yang mendaftar di instansi pusat. 

Dua peserta lagi mendaftar di instansi daerah. 

BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. 

"Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di tilok luar negeri, akan diumumkan masing-masing instansi," ucapnya.

Dari total 75 tilok perwakilan RI di luar negeri, terdapat sejumlah titik yang akan menampung peserta SKD dengan kapasitas besar. 

Beberapa di antaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25), Den Haag (20), Kuala Lumpur (51), Tokyo (46), Seoul (22), Osaka (24), dan Penang (19).

Selain itu, untuk zona waktu pelaksanaan SKD di tilok luar negeri akan dibagi tiga zona waktu dengan estimasi, yakni Zona 1 pukul 9.00 WIB konversi waktu di tilok luar negeri, Zona 2 pukul 14.00 WIB konversi waktu di tilok luar negeri, dan Zona 3 pukul 21.00 WIB konversi waktu di tilok luar negeri.

Peserta SKD di tilok luar negeri juga diminta membawa kelengkapan data identitas diri seperti KTP dan kartu peserta (merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021). Plus membawa paspor.

Terkait penerapan protokol kesehatan di tilok luar negeri, kata Satya, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. 

Untuk persiapan sarana dan prasarana ujian termasuk petugas akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing lokasi perwakilan RI. 

"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler