Info Terbaru dari Jenderal Bintang 2 soal Jabatan Ferdy Sambo

Selasa, 02 Agustus 2022 – 10:56 WIB
Ilustrasi Divhumas Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Masyarakat Polri mencoba menjernihkan polemik jabatan Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala sebuah satuan tugas khusus di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan, otomatis jabatan nonstruktural kepala satgassus turut nonaktif.

BACA JUGA: Mengenal Jabatan Kasatgassus yang Diemban Irjen Ferdy Sambo, Spesial, 3 Kapolri di Belakangnya

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata jenderal bintang dua kelahiran Madiun, 26 Juli 1968 itu saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8).

Jabatan Kasatgassus mulai populer di era Kapolri Tito Karnavian, lalu tetap dipakai oleh Kapolri selanjutnya hingga saat ini.

BACA JUGA: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Dedi: Mohon Bersabar

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara soal Irjen Ferdy Sambo yang memiliki jabatan lain di Polri.

Usman menyebut Ferdy Sambo saat ini juga menjabat sebagai Kasatgassus Polri.

BACA JUGA: Ini Harga Mobil Mewah Komjen Agus yang Mendatangi Rumah Ferdy Sambo, Ya Ampun!

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.

Konon surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kami mempertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum? Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus?" ujar Usman di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir J Ditembak Gara-Gara Kejadian di Magelang? Ada Cerita dan Fotonya


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler