jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah diterima oleh PT DKI Jakarta dan sudah terdaftar. “Sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.
Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
BACA JUGA: Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
Binsar mengatakan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, akan dibacakan pada sidang terbuka di PT DKI Jakarta pada 12 April 2023 mendatang.
Binsar mengatakan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung PT DKI Jakarta.
BACA JUGA: Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (8/3).
Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.
BACA JUGA: Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo jadi Saksi
Mereka ialah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya.
Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.
Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.
Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.
Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati.
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Jaksel.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dkk.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi