jpnn.com, JAKARTA - Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rupanya sejalan dengan keinginan publik.
Hal itu seperti tertuang dalam temuan teranyar Lembaga Survei Indonesia (LSI) berjudul Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu-isu Penegakan Hukum, dan PSSI.
BACA JUGA: Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban
LSI dalam survei itu awalnya menanyakan kepada responden soal kemungkinan mengetahui atau tidak kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sebanyak 84,5 persen responden rupanya mengetahui kasus Ferdy Sambo dan 15,5 lainnya tidak pernah mendengar.
BACA JUGA: Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo jadi Saksi
"Mayoritas tahu, 84,5 persen kasus Ferdy Sambo, dari yang tahu mayoritas mengikuti persidangan atau berita tentang persidangan kasus Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat membeberkan hasil survei, Rabu (1/3).
LSI dalam surveinya kemudian bertanya kepada responden soal hukuman yang layak dijatuhkan hakim kepada Sambo.
BACA JUGA: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Irjen Teddy Minahasa
Sebanyak 50,9 persen menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu menerima hukuman mati dari perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sisanya, 27,4 persen menginginkan hukuman seumur hidup, 2,3 persen penjara 20 tahun, hingga 0,8 persen pidana 10 tahun.
Adapun, mayoritas responden yang menginginkan Sambo divonis mati sejalan dengan putusan sidang di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjatuhkan vonis mati kepada mantan jenderal bintang dua itu.
LSI selain bertanya tentang vonis Sambo, turut mendata keinginan publik soal hukuman yang layak kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebanyak 27,1 persen responden menginginkan istri Ferdy Sambo itu menerima vonis penjara seumur hidup.
"Sisanya 22 persen menyatakan penjara 20 tahun, lalu yang diputuskan hakim ialah penjara 20 tahun,” kata Djayadi.
LSI melakukan suevei pada 10-17 Februari 2023 dengan menggunakan metodologi Random Digit Dialing (RDD) yang melibatkan 2800 responden.
LSI menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancaea via telepon menggunakan kuesioner.
Adapun, survei LSI teranyar ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2.9 persen. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfons Loemau Yakin Kasus Richard Mille jadi Kartu Truf Ferdy Sambo Serang Balik Polri
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan