Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban

Kamis, 23 Februari 2023 – 21:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengusulkan agar para polisi yang merasa jadi korban manipulasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berhimpun dalam suatu paguyuban.

Reza mengatakan seluruh polisi dalam paguyuban itu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA: Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo jadi Saksi

"Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

Menurut Reza, jika Ferdy Sambo konsekuen dengan ucapannya soal siap bertanggung jawab karena sudah mengorbankan anak buahnya dalam kasus tersebut, maka suami Putri Candrawathi itu bakal sudi membayar ganti rugi.

BACA JUGA: Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk

Komponen ganti ruginya, lanjut Reza, mencakup antara lain putusnya penghasilan mereka dari Polri.

Selain itu, ganti rugi yang harus dibayarkan Ferdy Sambo meliputi biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat.

BACA JUGA: KDS Mencuri Pajero Sport di Parkiran Gereja, Ujungnya Pahit, Begini Ceritanya

"Serta beban tak terduga hingga masing-masing personel dan keluarganya kembali hidup stabil," ujar Reza.

Reza menambahkan apabila para polisi tersebut tidak mengajukan gugatan ganti rugi, hal itu malah terkesan mereka masih loyal dan hormat terhadap Ferdy Sambo.

Sebaliknya, jika para polisi itu menggugat ganti rugi, hal tersebut membuktikan bahwa mereka benar-benar marah karena telah diperalat oleh Ferdy Sambo.

"Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ujar Reza.

Reza pun menilai bahwa masyarakat pun sebenarnya juga dirugikan oleh Ferdy Sambo.

"Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior," ujar Reza.

Diketahui, hari ini Kamis (23/2), tiga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjalani sidang vonis.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto juga bakal segera menjalani sidang vonis. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler