jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial W terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) belum ada titik terang.
Bahkan, YLBH Bali yang membantu korban, menganggap ada kejanggalan dengan pencabutan surat kuasa mahasiswi berinisial CI.
BACA JUGA: Dosen Bertanya kepada Mahasiswi, Apakah Kamu Masih Perawan? Setelah Itu..
YLBH Bali saat ini sedang berusaha mendapat konfirmasi langsung dari korban tentang kebenaran pencabutan surat kuasa tersebut.
“Kami ingin memastikan, kalau seandainya surat dibuat korban, bagaimana kondisi korban saat membuat surat pencabutan kuasa. Apakah dalam kondisi sadar atau tertekan,” kata Direktur YLBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning.
BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab
Vany menegaskan, pihaknya kembali siap menerima jika korban membuat surat kuasa baru.
Sebab, kata Vany, surat kuasa yang dicabut bisa dibuat lagi.
BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?
Dijelaskannya, saat ini yang penting adalah kondisi mental korban yang harus segera dipulihkan. Sebab CI butuh bantuan untuk kembali bangkit.
Berdasar hasil pendampingan psikiater senior dari RS Sanglah, korban yang terlihat kuat sejatinya dalam kondisi depresi.
“Korban sampai harus meminum obat (menguatkan mentalnya),” tandas aktivis kelahiran Dili itu.
Lantas bagaimana tanggapan pihak kampus?
Vany menyebut pihak kampus dalam hal ini Fakultas Ilmu Budaya Unud tidak ingin bicara dengan YLBH Bali.
Saat diminta komunikasi dengan psikiater yang mendampingi korban, pihak fakultas juga tidak mau dengan dalih sudah ada tim konseling dari kampus.
Vany merasa pihak fakultas ngotot ingin bicara dengan korban. Dia juga menilai ada kesan pihak Fakultas merasa tercoreng, sehingga harus ada klarifikasi dari korban.
Bahkan, ada kesan kuat kasus ini tidak sampai dilaporkan polisi.
Di lain sisi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana I Made Sudarma mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi penjelasan terkait kasus pelecehan oknum dosen FIB.
"Wakil Rektor IV yang berwenang memberikan informasi karena sudah ada hasil rapat juga," ujar Made Sudarma.
Sayangnya, Wakil Rektor IV Ida Bagus Wyasa Putra tak menjawab saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali. (rb/san/feb/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti