jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
Dea keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.05 WIB.
BACA JUGA: Terungkap, Pacar Dea OnlyFans Tidak Terima Keuntungan dari Video Asusila
Perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati itu dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan selain diperiksa, kliennya juga menjalani sanksi wajib lapor.
BACA JUGA: Guru Trading Indra Kenz Jalani Pemeriksaan, Brigjen Ramadhan Bocorkan soal Ini
"(Wajib lapor, red) tiap Senin. Ini bentuk kooperatif kami dalam rangka proses hukum yang berlaku," kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).
Abdillah mengaku dalam pemeriksaan itu, pihaknya kembali menyinggung perihal pengajuan diri Dea sebagai justice collaborator kepada penyidik terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Bawa Bukti Ini soal Keterlibatan Kekasih di Kasus Pornografi, Waduh
"Kami akan kolaborasi dengan pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa," ujar Abdillah.
Dalam kasus tersebut, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dea tidak ditahan karena berstatus mahasiswi.
Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewati itu ditangkap polisi di kediamannya, Malang pada Kamis (24/3).
Penangkapan itu dilakukan setelah Dea OnlyFans terjaring patroli siber pihak kepolisian. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Polisi Garap Kapten Vincent di Kasus Penipuan Berkedok Investasi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama