jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA: Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport
"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Kombes Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Saat ini kepolisian masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta perihal kelengkapan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Pengumuman! Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Jangan Coba-Coba Melanggar
Adapun para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama masih belum dilimpahkan.
"Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Kombes Tubagus.
BACA JUGA: Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam, polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Setelah itu penyidik memanggil Azis Samual dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini Azis belum mengaku terlibat penganiayaan terhadap Haris Pertama. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Situs OnlyFans Tidak Bisa Diblokir, Ini Alasannya
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama