jpnn.com - JAKARTA -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RPP Manajemen ASN.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa saat ini RPP Manajemen ASN masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Aba, RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU itu diundangkan. “Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
Dia mengungkap beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN, seperti perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN.
Penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN.
BACA JUGA: Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
Selain itu, pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.
“Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya begitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibaya, begitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi