jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp72,3 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sultra.
Perinciannya, Rp60,5 miliar diperuntukkan untuk 11.794 PNS dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.
BACA JUGA: Tak Semua Pemda Bisa Ajukan Formasi PPPK Tendik, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Ilyas Abibu mengatakan, Pergub tentang THR 2024 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto.
“Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian THR itu telah diteken oleh Penjabat Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto sejak 14 Maret 2024 lalu," kata Ilyas Abibu di Kendari, Selasa (26/3).
BACA JUGA: THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN
Dia mengatakanbahwa meski telah membuka layanan pembayaran THR bagi PNS dan PPPK, tetapi belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra mengajukan untuk pencairan THR PNS dan PPPK.
“Per hari Sabtu kemarin sudah kita komunikasikan dengan bendahara segera proses pembayaran THR. Sebagai pimpinan BPKAD, kita sudah sampaikan pelayanan untuk pembayaran per hari ini (Selasa, red) sudah dibuka," ujarnya.
BACA JUGA: Hanya Usulan Formasi Guru CPNS 2024 yang Dicoret, Kuota PPPK Aman
Ilyas Abibu juga menyampaikan bahwa untuk untuk pencairan anggaran THR 2024, pihaknya menargetkan penyelesaiannya selama tiga hari kerja.
Dia berharap seluruh OPD lingkup Pemprov Sultra agar sesegera mungkin untuk melakukan pengajuan pencairan pembayaran THR para PNS dan PPPK.
Ilyas Abibu mengatakan bahwa pembayaran THR bagi para PNS dan PPPK merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai.
"Setiap lebaran ada pemberian THR dari pemerintah, kita harapkan ASN juga termotivasi meningkatkan kinerjanya,” kata Ilyas Abibu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu