Info Terbaru PP Pengangkatan Honorer Turunan UU ASN 2023, Dikebut

Senin, 16 Oktober 2023 – 15:18 WIB
PP pengangkatan honorer sebagai turunan UU ASN 2023 ditargetkan terbit akhir tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) punya waktu 6 bulan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.

Enam bulan itu terhitung sejak Rapat Paripurna pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 3 Oktober 2023.

BACA JUGA: Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

PP yang dinanti jutaan honorer ialah PP Manajemen ASN, yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi ASN. Baik itu ASN jenis PPPK full time maupun PPPK Part Time.

Bagi honorer yang memenuhi syarat usia, yakni kurang dari 35 tahun, diberi kesempatan ikut seleksi CPNS.

BACA JUGA: Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh, Oh

KemenPAN-RB sendiri beberapa waktu lalu sudah mulai membahas Rancangan PP Manajemen ASN.

Meski punya waktu 6 bulan, KemenPAN-RB pasang target akhir tahun ini sudah terbit PP Manajemen ASN atau PP pengangkatan honorer.

BACA JUGA: UU ASN 2023: Ada Honorer Diangkat jadi PNS, yang Tua Jangan Berharap

"Insyaallah tiga bulan lagi PP-nya akan diterbitkan," kata MenPAN-RB Abdullah Azwar menjawab JPNN.com, Minggu (8/10).

Info terbaru, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Mohammad Taufiq membenarkan Rancangan PP Manajemen ASN sudah mulai dibahas. Bahkan, sudah disiapkan juga PermenPAN-RB.

“Perumusan peraturan turunan UU ASN, saat ini sudah dimulai proses pembahasan RPP Manajemen ASN (kodifikasi) dan Rancangan Permenpan Manajemen Talenta, finalisasi harmonisasi,” ujar Taufiq saat berbicara sebagai narasumber Webinar ASN Belajar Seri 37, UU ASN 2023, Apa yang Baru?, yang digelar BPSDM Provinsi Jatim, dikutip dari tayangan di YouTube.

Dijelaskan, Rancangan PP antara lain memuat aturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Dia mengatakan, konsep pegawai kontrak semacam PPPK sudah diterapkan di banyak negara, yang berdampak positif pada aspek ekonomi, antara lain mencegah pengangguran.

Tunggu UU ASN 2023 Diundangkan

Terkait UU ASN 2023, jika dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU ternyata presiden belum juga mengesahkan, RUU ASN tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Sekedar sebagai perbandingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014.

Pada 15 Januari 2014 itu juga, UU ASN 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 juncto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, diundangkan dalam lembaran negara.

Adapun RUU ASN zaman SBY itu disetujui menjadi UU ASN pada Rapat Paripurna DPR RI pada 19 Desember 2013.

Dengan demikian, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 diteken SBY dan diundangkan setelah 27 hari sejak rapat paripurna DPR RI 19 Desember 2013. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler