jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa artis inisial ST dan MA masih berstatus saksi atas kasus dugaan prostitusi online.
Kedua figur publik itu pun bahkan tidak ditahan dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
BACA JUGA: Artis ST dan MA Tersandung Kasus Prostitusi, Psikolog Bilang Begini
"Iya, masih saksi," tutur Kombes Sudjarwoko, saat dihubungi JPNN, Sabtu (28/11).
Meski demikian, lanjut Sudjarwoko, keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.
BACA JUGA: Detik-detik Penggerebekan Artis ST dan MA Saat Main Bertiga di Hotel, Tak Berkutik
"Nanti kalau ada bukti lain, bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.
Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan ada artis lain yang ikut terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.
BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan Soal Penangkapan Artis ST dan MA, Diciduk saat Begituan Hingga Tarif Fantastis
Saat ini, kata dia baru sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari berinisial AR (26) dan CA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan itu, kedua muncikari disangkakan dengan Pasal 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penjualan Orang.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jakarta Utara mengamankan artis ST (26) dan selbgram MA (27) di salah satu kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan alat kontrasepsi serta seprai.
Kedua muncikari berinsial AR dan CA tersebut mematok tarif Rp110 juta untuk kencan bertiga. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama