Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan

Kamis, 03 Desember 2020 – 20:33 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapati video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan

"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12). 

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017. 

BACA JUGA: Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara

Adapun, sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup mulai jumlah orang yang tergabung, peran dan tujuan tersangka menyebarkan video.

"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provikasi," kata Yusri. 

BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata

Sebelumnya, H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pukul 4.30 Wib dini hari, Kamis (3/12).

Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan. 

Video yang disebar H itu merupakan lantunan azan yang diubah dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.

H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Maling Masuk Saat Mbak Nyimas Rita Tertidur Pulas, Terjadi Aksi Tak Terpuji

Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler