KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma

Senin, 13 Mei 2024 – 20:45 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan tersangka baru di level pejabat PT Telkom dan pihak yang terkait dengan proyek di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017 - 2022.

"Masa pihak dalam tidak ada (lagi) tersangka. Mencurigakan KPK nih," ujar Uchok, Jakarta, Senin (13/5).

BACA JUGA: KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

Untuk itu ia meminta KPK segera melanjutkan penyidikan di kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut yang kini terkesan mandeg. Karena hingga kini, KPK baru menetapkan 6 tersangka (2 diantaranya dari pihak internal Telkomsigma) dan baru memeriksa beberapa orang saja.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.

BACA JUGA: KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

Sedangkan yang baru diperiksa pada Selasa (05/03/2024) atas nama Subowo (VP Billing & Collection PT Sigma Cipta Caraka 2017), Robie Muhammad Djapar (Konsultan dalam bidang Telekomunikasi (Freelance), dan Dian Gardiani Laksono (Komisaris PT Granary Reka Cipta 2006 sampai sekarang).

"KPK harus terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi di PT. Sigma Cipta Caraka. Apalagi ini modus perkara korupsi adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini

Harusnya, dia melanjutkan, KPK bisa menyelesaikannya dengan cepat kasus ini. Sebab proyek fiktif mudah dicari alat buktinya.

"Dan janji KPK, mau menyampaikan perkembangannya secara bertahap kasus ini pada publik, hanya janji hoax saja," tegas dia.

Dalam penindakan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Telkomsigma pada awal Maret 2024 dan di beberapa tempat. Namun KPK belum menjelaskan detail.

Penetapan tersangka, penggeledahan di kantor Telkomsigma dan tempat lain oleh KPK tak membuat ciut induk usaha PT Telkomsigma, PT Telkom. VP Corporate Communication PT Telkom, Andri Sasongko menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diusut tuntas hingga ke akarnya karena ia menilai Telkom adalah perusahaan terbuka dan dual listing yang sangat mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya

"Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah KPK," kata Andri Sasongko melalui Taufik Hendra Lukmana. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler