Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak

Kamis, 16 Mei 2024 – 22:11 WIB
Ilustrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol MBZ. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mutu beton yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Mohammed bin Zayed atau Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II, disebut tidak memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia (SNI).

Hal itu diungkap saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ, Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Andi yang merupakan direktur PT Tridi Membran Utama menyebut temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," ujarnya.

BACA JUGA: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Dia bercerita pada awalnya BPK menghubungi pihaknya untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur Tol Layang MBZ pada akhir 2020.

Pemeriksaan fisik tersebut memakan waktu 6 bulan. Namun, yang diperiksa hanya struktur jalan tol yang di atas.

BACA JUGA: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung

Dalam pemeriksaan, Andi menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," ungkapnya.

Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.

terdakwa lainnya ialah Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp 142 miliar.

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler