Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Minggu, 30 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

BACA JUGA: MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dan Yusri menyampaikan keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Tak Disangka, Pria dan Wanita Ini Tepergok Berbuat Dosa, Ternyata Kakak Beradik, Ya Ampun

Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Escobar Akhirnya Ditangkap, Ini Jenis Kejahatannya, Bukan Narkoba

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler