Info Terkini Kasus Satpol PP Garut Bikin Video Dukung Gibran, Ternyata

Kamis, 11 Januari 2024 – 07:03 WIB
Kepala bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus Agus Sofyan menyoroti video viral sejumlah anggotanya menyampaikan dukungan untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut sedang mencari tahu siapa yang memerintahkan 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

"Salah satunya itu (siapa yang menyuruhnya)," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Paslon 02, NasDem: Jangan Pertontonkan Ketidaknetralan

Ahmad mengatakan Bawaslu Garut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Satpol PP yang berada dalam video secara bertahap, termasuk nanti siapa yang merekam, dan menyebarkannya>

Pemeriksaan itu tidak hanya memintai keterangan terkait netralitas anggota Satpol PP Garut, melainkan untuk mencari tahu siapa yang menyuruh mereka membuat video menyampaikan dukungan kepada Gibran.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Ahmad mengatakan bahwa video itu dibuat ternyata ada yang merekam, sehingga jumlah Satpol PP yang terlibat ada 14 orang.

"Ternyata ada yang merekam, sehingga berjumlah 14 orang, yakni 13 orang yang ada di video dengan orang yang merekam, jadi 14 orang. Itu sudah dipastikan kami panggil," ucapnya.

BACA JUGA: Prabowo Dinilai Gagal Menjelaskan Gagasan soal Hankam di Debat Capres

Dia mengatakan pemeriksaan lainnya terhadap anggota Satpol PP Garut itu terkait alasan membuat video di tempat sarana pemerintah yang secara aturan itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh aparatur pemerintahan.

"Kami gali secara keseluruhan, yang pertama dari sarana pemerintahan," ujar Ahmad.

Ahmad menyebut kasus anggota Satpol PP Garut bikin video dukung Gibran itu dikenakan dua pasal, yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Terkait status Satpol yang bukan ASN, melainkan tenaga kontrak, Ahmad menyatakan secara aturan dalam SKB 5 Menteri menyatakan bahwa status tenaga kerja kontrak, misalnya honorer, penanganannya tetap sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Itu diperlakukan sama dengan ASN," ucap Ahmad menegaskan.

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak.

Meskipun demikian, mereka tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Video berdurasi 19 detik yang sebelumnya viral menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap Cawapres Gibran.(ant/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler