jpnn.com, JAKARTA - Perhutanan Sosial yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil dilakukan seluas 2,13 juta hektar pada 2018.
Program ini adalah bagian dari reforma agraria, yang berhak mengelola adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional.
BACA JUGA: Pulihkan DAS untuk Pulihkan Indonesia!
Dalam rangka percepatan program perhutanan sosial guna pemerataan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan, KLHK terus melakukan upaya percepatan penerbitan izin kelola hutan sosial kepada masyarakat.
Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan yang selama ini sering terjadi.
BACA JUGA: Daerah Aliran Sungai Bersih dan Sehat, Masyarakat Sejahtera
Baik konflik pengelolaan lahan, kesenjangan akses kelola lahan, terjadinya kemiskinan masyarakat sekitar hutan maupun tingkat pengangguran yang tinggi.
Melalui Program Perhutanan Sosial, pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk diberikan hak atau izin memanfaatkan Hutan Negara dalam bentuk lima skema.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Indonesia Setelah Ikut COP24 UNFCCC
Yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat.(adv/jpnn)
Berikut ini adalah Skema Perhutanan Sosial yang sudah dilaksanakan pemerintah melalui KLHK:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Â Refleksi Hutan Sosial KLHK 2018 untuk Rakyat
Redaktur & Reporter : Natalia