Tindak Lanjut Indonesia Setelah Ikut COP24 UNFCCC

Jumat, 28 Desember 2018 – 20:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK, Siti Nurbaya pada acara Pertemuan Komunikasi Sosialisasi Hasil COP24 UNFCCC di Jakarta (28/12), menjelaskan beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti pasca COP24 UNFCCC Katowice, Polandia.

Konferensi internasional perubahan iklim yang diselenggarakan sejak tanggal 2 hingga 15 Desember 2018 telah menghasilkan Katowice Cilmate Package.

BACA JUGA:  Refleksi Hutan Sosial KLHK 2018 untuk Rakyat

Katowice Climate Package adalah sebuah Rulebook untuk implementasi Paris Agreement. Dengan persidangan yang sedemikian alot hingga diperpanjang 1 hari hingga akhirnya Katowice Climate Pakcage dapat disetujui.

"Kalau kita sudah punya basis untuk melangkah, maka negara pihak perlu melakukan hal-hal sebagai tindak lanjut.", jelas Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Menjalankan Bisnis Beretika

Menurutnya, tindak lanjut yang pertama adalah elaborasi lebih lanjut tentang NDC Indonesia. Menteri Siti berpandangan bahwa perlu untuk menyiapkan NDC yang kedua.

Hal ini dimungkinkan karena sudah ada peraturannya. Oleh karena itu, Menteri Siti meminta untuk review progres hasil NDC pertama.

BACA JUGA: 87 Persen Perusahaan Taat Aturan Lingkungan

Berdasarkan upaya yang dilakukan berbagai pihak, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam menurunkan emisi, Menteri Siti menilai sudah baik.

Menteri Siti meminta untuk dilakukan studi identifikasi, apakah Indonesia bisa melangkah dari angka 2 derajat menuju angka 1,5 derajat dalam pencegahan kenaikan suhu global.

Tindak lanjut yang selanjutnya menurut Menteri Siti, perlu dilakukan sosialisasi Sistem Registri Nasional (SRN). Sistem yang dapat mencatat upaya pengendalian perubahan iklim dari berbagai pihak ini, diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas.

Kemudian dalam rangka pembaharuan kontribusi NDC Indonesia, perlu disusun rencana jangka panjang penurunan emisi hingga 2050.

Oleh karenanya, bentuk kerjasama dengan negara lain perlu disesuaikan. Menteri Siti juga melihat dengan adanya Rulebook ini maka perlu menggandeng pihak lain dalam negosiasi mendatang seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam isu gender.

Kementerian Pertanian, BPPT, BMKG hingga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan digandeng untuk bersuara dalam negosiasi sesuai bidang masing-masing.

Tidak kalah penting ke depan menurut Menteri Siti adalah penguatan REDD+ dalam langkah kerja, kegiatan dan pelembagaannya. 

Terkait usaha-usaha dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, Menteri Siti mengharapkan beberapa hal. Pertama adalah memperkuat International Tropical Peatland Center (ITPC). Ini mengingat bahwa lahan gambut adalah sumber emisi yang signifikan.

"Himpun semua kekuatan dan keahlian Indonesia dengan mengajak ahli internasional, dan diintensifkan dengan diskusi akademik, toritik dan best practices," pinta Menteri Siti.

Dirinya juga meminta agar menindak lanjuti kerjasama, dukungan tata kelola serta tukar informasi dalam pengelolaan lahan gambut. Menteri Siti menyebut bahwa di Internasional, Indonesia diakui best practicesnya dalam pengelolaan lahan gambut.

"Posisi ini harus kita jaga dengan baik dan memang harus dibuktikan," jelas Menteri Siti.

Selain ITPC, Menteri Siti juga menyinggung soal pengelolaan sampah dan sampah laut. Perspektif ke depan, teknologi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menciptakan Tunas Generasi Hijau Melalui Gerakan Pramuka


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler