Kabar Gembira dari Wapres untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 Agustus 2020 – 07:54 WIB
Wapres Ma'ruf Amin soal pemangkasan jabatan struktural. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para PNS pejabat eselon III, IV, dan V tidak khawatir kehilangan jabatan.

Pemerintah menjamin pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak akan mengurangi pendapatan mereka selama ini.

BACA JUGA: Para PNS di 13 Lembaga, Tetap Tenang ya, Jangan Kaget

"Para pejabat yang kena pemangkasan eselonisasi jangan risau dengan pengurangan pendapatan. Tidak ada pengurangan pendapatan, saya pastikan itu," kata Wapres saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dilakukan virtual, Selasa (11/8).

Dia mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2021: Yang Pengin jadi PNS Tenaga Administrasi, Maaf ya

Kiai Ma'ruf meminta agar rancangan Perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sehingga dapat menjamin kesejahteraan PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Di samping memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah.

BACA JUGA: 6 Fakta Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan, Awalnya Bercanda?

"Dan ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karirnya," ucapnya.

Wapres menambahkan, target penyelesaian operasi adalah akhir Desember 2020.

Hingga saat ini sebanyak 40 kementerian dan lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi dengan komposisi eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan.

Eselon IV dari 16.210 menjadi 7184 jabatan. Eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan.

Dengan demikian ada 14.798 jabatan yang tersisa dari 32.497 jabatan.

Jabatan yang dipangkas sebanyak 17.699 jabatan. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler