Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tetap Berjalan

Rabu, 22 September 2021 – 06:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap berjalan. 

Dia menyatakan penyidikan kasus dugaan penistaan agama itu berjalan bersamaan dengan pengusutan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece. 

BACA JUGA: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri," kata Irjen Argo Yuwono. 

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece. 

BACA JUGA: Penganiayaan Muhammad Kece Akibat Masalah Individu, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Pelaku dugaan penganiayaan itu ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte merupakan sesama tahanan di Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Surat Terbuka Napoleon Mempertegas Motif Menganiaya Muhammad Kece

"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama-sama Polri lakukan, sama sama," ujar Irjen Argo Yuwono.

Hanya saja, Irjen Argo tidak memerinci sudah sampai di mana penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece berlangsung. 

Termasuk soal sudah berapa saksi yang diperikaa, dan apakah Muhammad Kece sudah dimintai keterangan atau belum dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan Muhammad Kece dilakukan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. 

Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dianiayaa, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Hingga kini, sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terlapor.

Selain itu, Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala Rutan Bareskrim Polri, dan tujuh anggota kepolisian yang bertugas sebagai penjaga tahanan terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler