Informasi Terbaru dari Pak Ganip bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Tolong Disimak!

Minggu, 04 Juli 2021 – 22:04 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. Foto: Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito menyebut masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia berubah per 6 Juli 2021.

Awalnya masa karantina hanya lima hari. Namun, ada perubahan di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan menyatakan pelaku perjalanan internasional dikarantina selama 8 hari.

BACA JUGA: Kamrussamad: PPKM Darurat Tanpa Penutupan Bandara Internasional akan Sia-sia

"Diwajibkan menjalani karantina selama delapan kali 24 jam," kata Ganip dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Minggu (4/7).

Namun, kata eks Kepala Staf Umum TNI itu, pelaku perjalanan internasional itu perlu dites PCR setibanya di tanah air sebelum menjalani karantina.

BACA JUGA: Tertangkap di Bandara, M Jadi Tersangka Pembunuhan Nasruddin, Ada Motif Asmara

Menurut Ganip, biaya tes PCR dan karantina WNI berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang menjalani perjalanan dinas, akan ditanggung pemerintah.

"Bagi WNI yang di luar kriteria tadi dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tutur Ganip.

BACA JUGA: 20 TKA China Masuk RI Jelang PPKM Darurat, Imigrasi Bilang Begini

Selanjutnya, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 menyebut kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.

Berikutnya, kata Ganip, WNI dan WNA yang menjalani karantina akan dites PCR ulang pada hari ketujuh pelaksanaan karantina.

Proses karantina dinyatakan selesai pada hari kedelapan jika hasil tes PCS ulang tersebut negatif.

WNI atau WNA pun bisa melanjutkan perjalanan di Indonesia, tetapi tetap dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari setibanya di tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam hasil positif, dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya ditanggung sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, kata alumnus Akademi Militer (Akmil) 1986 itu, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur tentang vaksinasi.

BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi

Menurut Ganip, WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

"WNI yang belum divaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif," ujar eks Asisten Operasi Panglima TNI itu.

Sementara itu, WNA yang sudah masuk Indonesia yang akan melakukan perjalanan domestik atau internasional wajib vaksinasi melalui skema gotong royong dan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Jamiluddin Menyarankan Luhut Jangan Suka Mengancam dan Main Perintah

Menurut dia, ada pengecualian bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

"Ini berlaku efektif dari 6 Juli sampai waktu ditentukan kemudian," ungkap dia.

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 ke dunia internasional.

Dia berharap kebijakan itu bisa diikuti oleh seluruh pelaku perjalanan internasional menuju tanah air.

"Sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan organisasi internasional sehingga bisa diterapkan sejak 6 Juli 2021," ujar dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler