JAKARTA - Tingkat perceraian di Indonesia ada di level mengkhawatirkanTahun ini, jumlah pasangan yang melakukan perceraian mencapai 200 ribu orang dari sekitar 2 juta perkawinan
BACA JUGA: Hari Ini Gayus Ajukan Permohonan ke LPSK
Artinya, hampir 10 persen rumah tangga mengalami permasalahan yang berujung pada perceraian"Data otentik itu saya ambil juga dari Mahkamah Agung (MA) dan ini memang mengkhawatirkan," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama Prof
BACA JUGA: Sembilan Hari Syahril Di Luar Lapas
Nasaruddin Umar di Jakarta kemarin (6/2).Kemenag hingga kini masih mencari penyebab utama meningkatnya kasus perceraian ini
BACA JUGA: PP GP Ansor Perintahkan Banser Lindungi Ahmadiyah
Nasaruddin menjelaskan, pada beberapa tahun silam biasanya angka perceraian mencapai 60 ribu per tahun"Dari dua juta orang perkawinan terjadi 200 ribu perceraian dan itu pasti berdampak bagi anak-anak mereka," katanya.Kecenderungan lain yang cukup menarik, jika dahulu perceraian terjadi akibat suami menceraikan isteriSekarang yang ada justru terbalik yakni isteri yang lebih sering menggugat cerai suamiSebanyak tiga per empat dari peristiwa perceraian itu bermunculan di kota-kota besarKebanyakan isteri yang menceraikan suami atau cerai gugat, bukan talak"Dari banyaknya peristiwa perceraian itu, diperkirakan 80 persen perceraian menimpa pada tatanan rumah tangga muda lima tahun," kata Nasaruddin.
Dampak dari perceraian cukup banyak terutama terkait risiko sosialTerlebih jika pasangan itu masih mempunyai bayi dan menjadi janda muda.Dia mengatakan, penyebab perceraian itu banyak, antara lain, persoalan ekonomi, ketidakcocokan, jarak sosial, intelektual, umur, cacat badan kecelakaan, dipenjara, menjadi TKI, dan politikNasaruddin menambahkan, perceraian pun bisa terjadi akibat perbedaan pandangan politikIni pernah terjadi pada 500 pasang dengan usia perkawinan lebih dalam suatu tahun"Ini membuktikan betapa rapuhnya ikatan perkawinan di masa sekarang," tegasnya.
Perceraian akibat perselingkuhan dan gangguan pihak ketiga, juga banyak sekali terjadiDi sisi lain, lanjut dia, pola tayangan sinetron, menjadi penyebab eksternal gangguan sebuah perkawinanNamun masih ada lagi faktor yang paling memicu perceraian itu, yaitu tayangan infotainmen.Setiap jam televisi berlomba memperebutkan pemirsa, karena di situ paling tinggi ratingnyaInfotainmen menampilkan para selebriti yang jadi idola masyarakat muda dan menampilkan tayangan perceraian" Bahkan ada yang bangga menjadi isteri dari empat hingga lima dari sang suamiHal itu yang memicu perceraian," kata Nasaruddin.
Padahal perceraian itu sangat prinsip dalam Islam yakni adalah hal paling dibenci Allah meskipun hal itu dapat dibenarkanSolusinya, kata dia, sebelum perkawinan, pasangan yang akan nikah ikut pelatihanUntuk ini, Kemenag akan membuat regulasi berupa kewajiban kursus pra nikah"Nantinya, seseorang tidak boleh kawin sebelum memiliki sertifikat pra nikahJadi, ke depan, ada pendidikan pra nikah," pungkasnya.(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum: Twitter Sarana Relaksasi
Redaktur : Tim Redaksi