jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat libur panjang.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer.
BACA JUGA: Diisukan Kembali Jadi Menteri ESDM, Archandra Bilang...
Kemudian kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
"Kendaraan tersebut dilarang beroperasi mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (8/9).
BACA JUGA: Usai Geledah Rumah Bupati, KPK Periksa Sekda dan 3 Kabid Pemkab Banyuasin
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi beberapa kendaraan. Yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
"Angkutan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur," tutur Hemi.
BACA JUGA: Long Weekend, Kendaraan Pengangkut BBM, BBG dan Bahan Pokok Aman
Selain itu pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Selain itu, Hemi menambahkan, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat juga diberikan prioritas. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Banyuasin
Redaktur : Tim Redaksi