Ingat Anak, Preman Menangis di Depan Hakim

Selasa, 05 September 2017 – 02:28 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Ardi meneteskan air mata karena teringat anaknya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (31/8).

Pria yang dikenal sebagai preman itu menjadi pesakitan karena menagih utang kepada RY menggunakan senjata tajam, April lalu.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Nyaris Diselundupkan ke Lapas, Begini Modusnya

Ardi menangis saat jaksa penunut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Andi. Andi mengaku sudah lama mengetahui perselisihan antara Ardi dan RY.

“Yang saya tahu, Pak, mereka memang sering ketemu dan ribut mulut, Pak. Sebab, RY punya utang yang tidak mau dibayar,” kata Andi.

BACA JUGA: Terdakwa Saling Menyalahkan di Depan Majelis Hakim

Andi menambahkan, sehari sebelum kejadian, dirinya melihat Ardi membawa parang yang sama seperti yang dibawanya ketika mengancam RY.

 “Saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan parang itu, Pak. Namun, sebelum kejadian, saya sempat melihat terdakwa membawa parang itu, Pak,” jelas Andi.

BACA JUGA: Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim langsung meminta keterangan Ardi.

Ardi mengaku tidak pernah mengancam korbannya.

Namun, dirinya secara kebetulan memegang sajam ketika sedang menagih utang.

“Saya tidak mengancam akan melukai RY, Pak. Sebab, pas ketemu dia saya memang membawa parang dan itu cuma kebetulan, Pak,” elak Ardi sambil meneteskan air mata.

Ardi pun menceritakan alasannya menangis dalam persidangan.

“Saya ingat lima anak saya, Pak. Mereka masih butuh nafkah dari saya. Makanya saya sedih begitu tahu ketika saya akan dipenjara, Pak,” kata Ardi.

Ardi yang didakwa Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 harus kembali pasrah untuk menjalani sidang lanjutan.

“Baiklah, karena agenda sidang telah selesai, maka sidang akan saya tunda dan akan dilanjutkan kembali pada 7 September 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Mahyudin Igo. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler