Terdakwa Saling Menyalahkan di Depan Majelis Hakim

Jumat, 01 September 2017 – 20:30 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Adam, Aziz, dan Rustam duduk di kursi pesakitan karena mencuri di kawasan milik Lantamal XIII, Tarakan, Mei lalu.

Aksi Adam dkk menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap

Mereka akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (31/8).

Sidang berjalan menarik. Ketiganya saling menyalahkan di hadapan majelis hakim

BACA JUGA: Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram

“Saya tidak tahu, Bu, kalau kejadian itu adalah pencurian. Saya hanya diajak sama Azis. Karena katanya Azis itu barang adalah punya bosnya,” tutur Rustam.

Tidak terima dengan perkataan Rustam, Azis yang merasa disudutkan melontarkan membantah dan menyerang balik sahabatnya itu.

BACA JUGA: Lomba Agustusan Berujung Maut

“Enak saja kamu menuduh. Orang kamu yang ajak saya dan alat pencurian itu juga kamu yang bawa. Namun, yang menjadi otak pencurian ini adalah Adam, Bu. Karena dia sebelumnya tinggal di situ,” balas Azis.

Merasa takut disalahkan seorang diri, Adam pun balik menuduh temannya.

“Saya mana pernah mengajak mereka mencuri, Bu. Sebab, saya sebelum mereka datang saya hidup nyaman di situ. Cuma lantaran merasa barang di sana banyak yang tidak terpakai, makanya mereka datang mencuri dan mengajak saya,” beber Adam.

Majelis hakim pun mengamuk dan menyemprot ketiga pencuri itu.

“Sudah diam kalian! Kalian ini sudah mencuri terus saling tuduh lagi kenapa juga tidak mengaku. Mau saya tambah hukumannya?” kata Ketua Majelis Hakim Kurniasari.

Dalam sidang itu diputuskan Aziz dkk melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.  (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya Mengejutkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler