jpnn.com, TOMOHON - Dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan infrastruktur di kelurahan. Bukan untuk perbaikan kantor atau penambahan fasilitas.
"Ingat, Jangan sampai ada perangkat yang salah menggunakannya (dana kelurahan, red),” kata Ketua DPRD Kota Tomohon Miky Wenur usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari Jadi Kota Tomohon ke-16, di Kantor DPRD, Senin (28/1) kemarin.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?
Menurutnya, pengembangan sumber daya manusia seperti penyuluhan dan pelatihan dibenarkan. Dirinya pun mengingatkan, pengelola keuangan nantinya wajib dilakukan oleh pegawai pemerintah. Bukan atas penunjukan pimpinan, atau pemberdayaan rekanan.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?
BACA JUGA: Dana Kelurahan, Tiap RW Bakal Dapat Kucuran Rp 389 Juta
"Harus ASN di kelurahan tersebut, pengeluaran anggaran juga harus sepengetahuan pimpinan dan persetujuan semua pihak," tukasnya.
Manadopostonline (Jawa Pos Group), melaporkan sebanyak 44 kelurahan se-Tomohon dalam waktu dekat akan menikmati tambahan anggaran. Dana Kelurahan (Dahan, red) yang ditransfer pemerintah pusat, telah berada di kas daerah. Besarannya dipatok Rp 350 juta per kelurahan, yang nantinya dicairkan tiap bulan.(jul/ria)
BACA JUGA: Bu Risma Pesan Hati-Hati Gunakan Dana Kelurahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan
Redaktur & Reporter : Friederich