Ingat! Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama 3 Hari Ini

Jumat, 08 Desember 2023 – 21:24 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI mengumumkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA: Pengamat Komentari Wacana Aturan Ganjil Genap Motor: Menyusahkan Masyarakat

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menyebut peniadaan ganji genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional, yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

“Jadi, jika hari Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo. (rdo/jpnn)

Peraturan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta berlaku di 26 titik. Berikut lokasinya :

BACA JUGA: Ganjil Genap-One Way di Puncak Bogor Diperpanjang Hingga Senin

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler