jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI mengumumkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tak berlaku saar libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu sejalan dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA: Pengamat Komentari Wacana Aturan Ganjil Genap Motor: Menyusahkan Masyarakat
“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menyebut peniadaan ganji genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional, yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
“Jadi, jika hari Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo. (rdo/jpnn)
Peraturan ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta berlaku di 26 titik. Berikut lokasinya :
BACA JUGA: Ganjil Genap-One Way di Puncak Bogor Diperpanjang Hingga Senin
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha