Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Kamis, 28 September 2023 – 06:03 WIB
Aturan ganjil genap ditiadakan. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.

Peniadaan sistem ganjil genap pada hari ini yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.

BACA JUGA: Ganjil Genap-One Way di Puncak Bogor Diperpanjang Hingga Senin

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, hal itu sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata Syafrin dalam keterangan, Kamis (28/9).

BACA JUGA: Heru Budi Tegaskan tidak Menerapkan Kebijakan Ganjil Genap Selama 24 Jam

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Meski begitu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkegiatan dengan kendaraan harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

BACA JUGA: Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?

Dia mengharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gunakan e-TLE Tindak Pelanggar Ganjil Genap, Berikut Titik-Titiknya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler