Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU

Senin, 30 Juli 2018 – 14:18 WIB
Pendaftaran caleg di KPU. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya kembali memastikan masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) harus berakhir besok (31/7).

Bacaleg yang belum menyetorkan berkas hingga masa perbaikan rampung dipastikan bakal dicoret dari daftar pencalonan.

BACA JUGA: Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas ke KPU

Hingga kemarin (29/7), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah menyetorkan perbaikan berkas 50 bacalegnya.

Sementara itu, 15 parpol kontestan lainnya belum mengumpulkan kekurangan berkas bacaleg yang diminta KPU.

BACA JUGA: Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU

''Beberapa parpol baru konsultasi saja. Belum menyetorkan berkas,'' jelas Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia.

Lambatnya penyerahan beberapa kelengkapan oleh parpol tersebut disebabkan beberapa hal.

BACA JUGA: Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Salah satunya dinamika yang terjadi di internal parpol. Terutama menentukan pengganti bacaleg yang dinilai tidak bisa memenuhi persyaratan KPU.

Saat KPU mengembalikan berkas minggu lalu, ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi bacaleg.

Misalnya, hasil tes urine. Banyak bacaleg yang menyetorkan hasil tes untuk satu zat saja, yaitu narkotika.

Padahal, berdasar syarat KPU, harus ada bukti bahwa bacaleg harus bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Soal lain adalah persyaratan ijazah. Bacaleg harus mengantongi minimal ijazah SMA/SMK.

Untuk pembuktian dokumen itu, bacaleg harus melampirkan ijazah yang dilegalisasi.

Selama proses verifikasi, setidaknya ada beberapa bacaleg yang kesulitan syarat itu. Misalnya, belum memiliki fotokopi ijazah yang dilegalisasi hingga tidak mengantongi bukti ijazah setingkat SMA/SMK.

''Itu terjadi pada salah seorang bacaleg di PSI,'' ujar Nurul.

Bacaleg tersebut sebenarnya telah menempuh pendidikan setingkat S-1 di luar negeri. Namun, dia terganjal karena tidak memiliki ijazah setingkat SMA.

Bacaleg tersebut menempuh pendidikan jenjang SMA di Singapura selama dua tahun.

Namun, setelah dikonsultasikan ke dinas pendidikan, bukti pendidikan itu tidak diakui.

Setelah verifikasi penyetaraan, bacaleg tersebut dinyatakan masih setara kelas XI SMA atau belum lulus SMA.

Untuk mendapat ijazah setingkat SMA, bacaleg itu disarankan mengikuti paket C.

''Bacaleg tersebut sebenarnya sempat protes ke KPU,'' ungkapnya. Namun, KPU tetap tidak bisa mengabulkan karena secara prosedur pencalonan syarat tersebut kurang.

KPU juga menemukan berkas pencalonan ganda saat mengembalikan berkas yang belum lengkap. Itu terjadi pada bacaleg dari Partai Berkarya yang ternyata juga dicalonkan partainya ke DPR.

Terkait adanya calon yang tidak memenuhi syarat itu, Nurul menyatakan parpol bisa menggantinya dengan bacaleg lain.

Tentu dengan pertimbangan bacaleg baru yang disodorkan ke meja KPU memenuhi persyaratan.

Sementara itu, bacaleg yang hingga besok tidak bisa memenuhi syarat, tanpa ada pengganti, otomatis bakal dicoret.

''Artinya, bacaleg yang disetorkan parpol akan berkurang,'' katanya.

Ketua DPD Partai Berkarya Surabaya Usman Hakim membenarkan adanya bacalegnya yang terdaftar di dua pileg. Yakni, bacaleg kota serta bacaleg Provinsi Jatim dan pusat.

''Saat ini masalah tersebut sudah selesai diurus partai,'' ungkapnya.

Bacaleg yang terdaftar di tingkat kota dan pusat sudah diganti bacaleg baru.

Sedangkan bacaleg yang terdaftar di tingkat kota dan provinsi sudah memutuskan hanya mendaftar di satu pencalonan bacaleg, yakni di tingkat kota.

''Beliau sudah buat surat pernyataan dan mencabut pencalonannya di tingkat provinsi,'' terangnya. (elo/c5/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler