Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana

Senin, 06 November 2023 – 11:28 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta semua pihak mengikuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk jangan berkampanye di rumah ibadah. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT) jangan kampanye di luar jadwal.

Bila ada caleg yang coba-coba melanggar ketentuan kampanye maka bisa kena sanksi pidana atau denda.

BACA JUGA: Christina Aryani Kembali Maju Caleg DPR dari Dapil II DKI Jakarta

"Kepada semua calon legislatif yang pada hari kemarin sudah ditetapkan untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu (5/11).

KPU Garut sudah menetapkan sebanyak 740 DCT untuk pemilihan legislatif daerah itu dengan jadwal kampanye dimulai 28 November 2023.

BACA JUGA: Mahasiswa Unair Tewas Dalam Mobil, Ada Surat Berbahasa Inggris

Setelah diumumkan DCT oleh KPU, maka seluruh caleg belum diperbolehkan kampanye seperti ajakan memilih atau mencoblos, kecuali sebatas sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan legislatif.

"Kampanye belum waktunya, tetapi untuk melakukan sosialisasi diperbolehkan, seperti alat peraga selama tidak ada unsur ajakan, nomor urut, visi misi, lambang partai, nomor partai dan lain-lain diperbolehkan," tuturnya.

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kekhawatiran Ini

Terkait kegiatan silaturahmi bertemu dengan masyarakat, para caleg dipersilakan dengan dihadiri oleh internal partai politik, seperti pengurus maupun anggota partai politik.

Nurul mewanti-wanti bahwa yang dilarang adalah melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.

Jika calon legislatif melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda.

"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya,

Nurul menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," kata Nurul.

Namun, sejak penetapan DCT pada 4 November 2023 sampai saat ini tidak ditemukan adanya calon legislatif yang melakukan kegiatan kampanye.

"Pasca penetapan DCT kemarin hingga saat ini, belum," katanya.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler