jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji mengingatkan anggota DPRD Surabaya yang kembali terpilih untuk segera menuntaskan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Jika tidak segera menuntaskan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan maka caleg terpilih akan terancam tidak dilantik.
BACA JUGA: Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara
BACA JUGA : KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Menurutnya, seluruh caleg terpilih DPRD Surabaya dari fraksi PDIP sudah melaporkan LHKPN.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
"Bahkan sudah menerima tanda bukti dari KPK, karena ini merupakan laporan wajib yang harus dilakukan caleg terpilih, jika tidak melaporkan, maka terancam tidak akan dilantik," tutur Armuji.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
BACA JUGA: Bandingkan Perolehan Suara Katon Bagaskara, Hanafi Rais, Titiek Soeharto
Politikus yang lolos maju DPRD Jatim ini mengatakan, LHKPN merupakan laporan yang dilakukan masing-masing partai.
"Dalam pelaporan LHKPN kali ini, berbeda dengan yang periode lalu yang dilakukan secara manual. Kali ini dengan cara online sehingga lebih memudahkan, tapi untuk pengisian data harus sesuai, jika tidak, akan terjadi penolakan. Untuk itu, memahami betul cara input data laporan LHKPN penting. Dengan begitu, tidak sampai berulang-ulang dalam melakukan laporan," kata Armudji.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Bakal Umumkan Pansel Capim KPK Besok atau Lusa
Redaktur & Reporter : Natalia