Ingat, Fahri Famzah Pernah Gulirkan Angket KPK saat Kasus BG

Rabu, 26 April 2017 – 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyatakan bahwa pengusulan hak angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah lama digaungkan. Menurut dia, usulan penggunaan hak angket bukan karena sekarang ini ada kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Sudah lama. Saya dulu mengusulkan hak angket pada saat KPK ikut menyeleksi kabinet,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
               
Fahri bahkan mengaku pernah mengusulkan penggunaan hak angket ketika KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Sebab, Fahri melihat ada kejanggalan dalam penetapan BG -inisial untuk Budu Gunawan- sebagai tersangka gratifikasi.

BACA JUGA: Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna

“Kenapa saat Budi Gunawan mau jadi Kapolri, KPK sampai mau tersangkakan, tapi tidak saat mau jadi kepala BIN (Badan Intelijen Negara, red)?,” katanya dengan nada heran dia.  “Ini kan sepertinya KPK main politik.”

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, hal demikian semestinya tak boleh terjadi di KPK. Kalau KPK murni melakukan penegakan hukum, katanya, tentu tidak akan bermasalah seperti sekarang ini.

BACA JUGA: Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK

“Percaya deh, kalau KPK murni penegakan hukum, dia tidak akan punya masalah dengan ini semua,” katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Desmond: Nama Saya Sudah Busuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Miryam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler