Ingat, Gaji Hakim bukan Alasan Korupsi

Sabtu, 02 Juli 2016 – 11:33 WIB
Mahkamah Agung. Foto: web MA

jpnn.com - JAKARTA--Kasus suap melibatkan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung kembali terjadi. Penangkapan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso menambah daftar panjang anak buah Ketua MA Hatta Ali yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, ada Hakim Ad Hoc Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton yang lebih dulu disikat KPK. Maraknya suap di lingkungan MA bukan karena gaji yang kurang.

BACA JUGA: TOP, Kampus-Kampus Ini Banyak Cetak Pendiri Startup Terkenal

 Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, gaji hakim di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi. Menurut dia, hakim yang baru diangkat sudah digaji lebih Rp 10 juta.

"Hakim Agung itu Rp 20 juta ke atas, serta beberapa fasilitas," kata Syarif, Sabtu (2/7).

Dari segi remunerasi, lanjut Syarif, juga tidak bisa dijadikan alasan. "Harus dicatat itu hanya untuk hakim, belum panitera," ujar dia.

KPK pernah bekerja sama dengan MA untuk membicarakan bagaimana seharusnya tingkat gaji pegawai di lingkungan lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu. "Dan akhirnya dikabulkan," katanya.

Jadi, kata Syarif, masalah seperti ini harus dipikirkan bersama. KPK siap membantu MA melakukan reformasi birokrasi internal. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Bersedia Bantu Reformasi MA

BACA JUGA: Reformasi Kepolisian Harus Lebih Ideal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Sijago Merah, April Group Umumkan Periode Bahaya Kebakaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler