jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi birokrasi internal. Hal itu menyusul banyaknya pejabat di lingkungan MA dan jajaran lembaga peradilan itu kerap berurusan dengan KPK karena kasus suap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bukan KPK yang ingin mereformasi MA. Namun, tegas dia, jika MA ingin mereformasi diri, maka KPK sangat siap mendampingi.
BACA JUGA: Reformasi Kepolisian Harus Lebih Ideal
"Tidak ada niat KPK mereformasi MA karena mereka lembaga independen, lembaga yudisial. Tapi, kami sama-sama siap membantu," kata Syarif, Sabtu (2/7).
Menurut Syarif, bisa saja bantuan yang diberikan KPK dengan meningkatkan capacity building hingga pelatihan bersama untuk mengingatkan lagi tentang pedoman perilaku hakim.
BACA JUGA: Cegah Sijago Merah, April Group Umumkan Periode Bahaya Kebakaran
Karenanya, ia berharap MA, Komisi Yudisial, dan KPK serta lembaga lain bisa membuat semacam program capacity building bersama.
"MA itu telah memiliki blue print bagus, perlu perbaikan dan tinggal dilaksanakan saja," katanya.
BACA JUGA: BPK Akui Ada Potensi Penyalahgunaan Logo
Seperti diketahui, jajaran MA kembali berurusan dengan KPK. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso menambah daftar panjang tangkapan KPK dalam kasus suap.
Sebelumnya, KPK sudah meringkus Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, bahkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna juga diringkus.
Bahkan dalam kasus Edy Nasution, juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Belum lagi kasus tertangkapnya Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton karena diduga menerima suap dari terdakwa korupsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Moeldoko, Please Mundur Saja dari Bursa Caketum Iluni
Redaktur : Tim Redaksi