Ingat, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bukan Hanya Tanggung jawab Kemenkes

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:13 WIB
Peluncuran 'Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah', dilaksanakan secara hybrid dan daring. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Kartini Rustandi menilai perlu inisiatif menjadikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) menjadi gerakan transformasi perubahan perilaku masyarakat berkelanjutan.

Dia mengatakan hal tersebut menyambut lima tahun usia Germas yang sebelumnya dicanangkan di Bantul, DI Yogyakarta pada 15 November 2016 lalu.

BACA JUGA: Mohon Doanya, Belasan Orang Terjebak Aliran Sungai di Padang

Kartini menilai agar hal tersebut dapat tercapai perlu peran serta semua pihak dan kerja kolaboratif.

"Jadi, Germas bukan hanya program dan kegiatan Kementerian Kesehatan saja, tetapi lintas sektor dan bidang,” ujar Kartini pada peluncuran 'Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah' yang digelar secara hybrid dan daring, Kamis (28/10) kemarin.

BACA JUGA: Niat Para Santriwati ini Belajar Mengaji, Kok Jadi Begini?

Menurutnya, implementasi Germas pada dasarnya dilandasi kebijakan yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Meski demikian, Kartini menyebut dalam implementasinya Germas diadang banyak tantangan.

BACA JUGA: Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol

Misalnya, dalam pelaksanaan SE Menteri PAN-RB Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas di Instansi Pemerintah.

Dari 22 Kementerian/Lembaga yang disurvei Kemenko PMK pada Agustus 2020, sebanyak 57 persen belum menerbitkan kebijakan pelaksanaan Germas.

Kemudian, 71 persen belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan dan 67 persen belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pandangan senada dikemukakan Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali.

Menurutnya, Inpres tentang Germas pada dasarnya juga mengamanatkan kepada para kepala daerah untuk mengimplementasikan gerakan tersebut.

“Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi Germas melalui dukungan kebijakan di wilayah masing-masing," katanya.

Imran kemudian menyebut pentingnya peluncuran 'Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi Germas di Daerah yang digelar secara hybrid dan daring, Kamis (28/10) kemarin.

Kegiatan tersebut mengundang sejumlah kepala daerah dan anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).

"Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan, sebab sampai saat ini teridentifikasi belum semua kabupaten/kota mempunyai peraturan tentang Germas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua AKKOPSI Syarif Fasha mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi Germas dengan menguatkan dukungan kebijakan para kepala daerah.

“Kami akan mendorong kabupaten/kota, khususnya anggota AKKOPSI untuk menguatkan implementasi Germas melalui penerbitan regulasi," kata Walikota Jambi tersebut.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler