jpnn.com - JAKARTA – Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh berita-berita media sosial yang memberikan kekhawatiran soal aksi 4 November.
“Masyarakat agar tenang jangan terpengaruh, karena berita-berita di medsos luar biasa ya, medsos kan memberitakan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena yang memberitakan siapa kan ga jelas. Mari kita sama-sama jaga negeri ini” jelasnya di Kantor Menko Polhukam, kemarin.
BACA JUGA: Kapuspen TNI: Kami Akan All Out
Menurut Wiranto demonstrasi adalah hak dan tidak dapat dilarang, namun jangan sampai kebebasan mengungkapkan pendapat melanggar kebebasan orang lain.
“Memang demonstrasi gak bisa dilarang, itu merupakan suatu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi hendaknya penyampaian pendapat itu disampaikan sesuai dengan rambu-rambu yang ada, peraturan yang ada. Kebebasan boleh namun jangan mengganggu kebebasan yang lain. Jangan sampai ada yang merusak, mencekam, warga takut, jangan sampai lah” tegas Wiranto.
BACA JUGA: Wagub Jabar Heran Penegak Hukum Lambat Tangani Kasus Ahok
Dia menuturkan bahwa presiden juga sudah bertemu dengan sejumlah ulama pemimpin ormas Islam di Istana, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut para ulama menyerukan agar demonstrasi dilakukan secara damai.
BACA JUGA: Tolong..Anak Petani Ini Alami Tumor Ganas di Kaki..
“Saya mendampingi Presiden, untuk menerima pimpinan MUI dan anggotanya, juga menerima pimpinan Muhammadiyah, pimpinan Nahdatul Ulama dan para anggota pimpinan lainnya, para ulama juga menyerukan agar kalo pun ada demonstrasi tanggal 4 November setelah shalat Jumat, para ulama berharap dapat dilaksanakan dengan damai,” jelas Menko Polhukam kepada para wartawan.
Menurutnya saat ini Kepolisian juga telah melakukan proses penyelidikan.
Maka masyarakat yang ingin berdemonstrasi karena hal tersebut sebaiknya menunggu dengan sabar karena keputusan hukum tidak bisa dikeluarkan dengan cepat.
“Pernyataan Gubernur DKI dapat diproses secara hukum, itu kan sudah diproses, sebelum dipanggil yang bersangkutan sudah datang ke Polisi, minta diperiksa, dan sudah diperiksa," tambahnya.
Menko Polhukam juga menekankan, selain harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, demonstrasi juga harus selesai pukul 6 sore sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu bukan saya lho yang bilang, tapi UU," tutupnya. (byu/jun/dod/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Medsos Memanaskan Situasi
Redaktur : Tim Redaksi