JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

Rabu, 30 Mei 2018 – 14:06 WIB
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara kasus bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan Aman pada sidang pekan lalu.

BACA JUGA: 278 Personel Kawal Replik Atas Pembelaan Aman Abdurrahman

Dalam repliknya, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi pledoi yang diajukan oleh pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut.

Diketahui, Aman telah membantah semua dakwaan JPU mulai dari teror bom gereja di Samarinda (Kalimantan Timur) sampai bom Kampung Melayu (Jakarta Timur). Dia pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman: Pelaku Bom Surabaya Tidak Paham Islam

Menurut Jaksa Anita, mereka telah memiliki dua alat bukti yang sah pada hal-hal yang memberatkan Aman. Hakim diminta tetap menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan terhadap Aman.

"Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan oleh karenanya sekali lagi kami tim JPU memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa," kami Anita di ruang sidang, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman

Jaksa Anita juga menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anita meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aman. Alat bukti juga disebutnya telah disita dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.

Jaksa juga tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi tersebut telah diajukan saat sidang tuntutan.

"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tuturnya.

Dalam pledoinya, Aman mengatakan bahwa kasus-kasus teror yang dituduhkan kepadanya terjadi pada rentang waktu November 2016 hingga September 2017. Sementara sejak Februari 2016, dirinya diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Ajaran Aman Itu Nyuruh Orang buat Mati Syahid


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler