Ingat, Irjen Fadil Imran Sudah Menyatakan Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 15 Desember 2020 – 09:01 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12), untuk menjalani pemeriksaan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembebasan Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab pada insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan yakin Komnas HAM akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/12).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

BACA JUGA: Inilah Kalimat Pertama Pria Pengancam Akan Memenggal Polisi saat Diperiksa

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

Jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

BACA JUGA: Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik

Kapolda juga yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, kata Edi.

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya," kata Edi Hasibuan.

Komnas HAM sudah meminta keterangan Dirut PT Jasa Marga selaku operator told an Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (14/12).

Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari FPI, keluarga korban dan masyarakat.

Selan itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler