jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan bahwa berkampanye di fasilitas keagamaan dan pendidikan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.
Bagja merasa perlu mengingatkan, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA: Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh
Dia juga mengimbau masyarakat menghindari polarisasi politik menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk menjaga iklim kondusif menjelang Pemilu 2024.
"Ke depan, hal-hal yang harus dihindari adalah terjadinya polarisasi SARA, khususnya dilakukan di fasilitas keagamaan dan pendidikan," ujar Bagja dalam keterangannya, Kamis (29/9).
BACA JUGA: PAN Setuju Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Asalkan
Pernyataan Bagja tersebut terkait dengan penyebaran sebuah tabloid yang diduga berisikan kampanye terselubung dan disebarkan di beberapa masjid di Kota Malang, Jawa Timur.
Bagja mengatakan saat ini memang belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu melakukan upaya-upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran pemilu.
BACA JUGA: Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih
Menurut dia, Bawaslu saat ini hanya dapat melakukan imbauan terhadap masyarakat.
Namun, ketika tahapan kampanye berjalan pelanggaran pemilu seperti penggunaan fasilitas keagamaan dan pendidikan untuk kampanye masuk pidana.
"Saat ini kami menganjurkan agar para kandidat potensial calon presiden dan partai politik hati-hati, serta selalu menjaga kondusivitas."
"Penyebaran (media kampanye) di tempat keagamaan dan pendidikan harus dihindari," ujarnya.
Bagja berharap imbauan tersebut dapat mereduksi potensi-potensi penggunaan isu SARA oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kampanye di Kampus, Legislator PDIP Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang