jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (4/5), penyidik KPK memanggil Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan atas menko perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk kepentingan penyidikan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syaferyddin A Temenggung. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin, red),” kata Febri.
BACA JUGA: Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi
Sebelumnya KPK menetapkan Syafuddin sebagai tersangka. dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,7 triliun. KPK pun menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)
BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim segera Pulang ke Indonesia
BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Diminta Dukung KPK Usut BLBI
Redaktur : Tim Redaksi