jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei dapat dijatuhi sanksi atas dugaan melanggar kode etik survei dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: KPU Berharap Komisi II DPR Segera Beri Jawaban
"Di undang-undang kan kalau terjadi ada satu lembaga diduga melanggar kode etik survei, maka akan diberikan sanksi," ujar Sigit, Jumat (29/7).
Menurut Sigit, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan dengan melihat terlebih dahulu status lembaga survei yang ada. Apakah masuk dalam asosiasi atau tidak.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Segera Mulai, Aturan Belum Ada
"Kalau di asosiasi maka harus diberikan sanksi oleh asosiasinya. Kalau tidak, maka KPU akan membentuk tim ahli yang akan melihat kemungkinan pelanggaran," ujar Sigit.
Tim ahli kata Sigit, nantinya akan dibentuk dengan beranggotakan kalangan akademisi.
BACA JUGA: Ini Usul Civil Society Terkait Perbaikan Sistem Proporsional Terbuka
"Sanksinya larangan, tidak boleh survei. Jadi sanksi itu diberikan jika lembaga itu tergabung dalam lembaga survei, tapi kalau tidak kami bentuk tim," ujar Sigit.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ririn Berpeluang Disandingkan dengan Adiknya Zulkifli
Redaktur : Tim Redaksi